GridFame.id- Ada kabar gembira bagi tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah. Kabar ini adalah rencana diangkatnya tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah dan menggantinya dengan PPPK dan PNS.
Rencana ini akan dilaksanakan mulai tahun 2023 mendatang. Adapun kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai non PNS yang berada di lingkungan pemerintah akan bekerja paling lambat tahun 2023.
Maka dapat dikatakan per tahun 2023, seluruh instansi pemerintah akan bersih dari tenaga honorer. Jabatan-jabatan akan diahlihkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan juga PPPK.
Namun, kabar baiknya beberapa tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah miliki peluang untuk diangkat menjadi PNS.
Siapakah tenaga honorer yang memiliki kesempatan tersebut?
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS akan diprioritaskan menjadi beberapa kategori.
Di mana tenaga honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS adalah tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga penyuluh pertanian/perikanan, peternakan dan juga tenaga teknis yang saat ini dibutuhkan pemerintah.
Namun tenaga honorer tersebut harus melalui beberapa proses seleksi sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tentunnya tetap mengikuti proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar