GridFame.id - Informasi terbaru soal pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.
Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023.
Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.
Lalu, kriteria apa saja masuk yang golongan tenaga honorer yang akan diangkat jadi CPNS?
Catat dan simak baik-baik kriteria tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS dan PPPK.
Seperti yang diketahui terkait tenaga honorer, sebelumnya sudah disampaikan pemerintah pada tahun 2023 nanti tenaga honorer akan dihapuskan.
Terkait hal tersebut tenaga honorer pun potensi diangkat menjadi CPNS jika memenuhi syarat dan kriteria berikut.
Pemerintah menyampaikan kabar baik buat para tenaga honorer di Tanah Air dengan rencana merekrut mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar