GridFame.id- Ada kabar gembira bagi tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah. Kabar ini adalah rencana diangkatnya tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah dan menggantinya dengan PPPK dan PNS.
Rencana ini akan dilaksanakan mulai tahun 2023 mendatang. Adapun kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai non PNS yang berada di lingkungan pemerintah akan bekerja paling lambat tahun 2023.
Maka dapat dikatakan per tahun 2023, seluruh instansi pemerintah akan bersih dari tenaga honorer. Jabatan-jabatan akan diahlihkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan juga PPPK.
Namun, kabar baiknya beberapa tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah miliki peluang untuk diangkat menjadi PNS.
Siapakah tenaga honorer yang memiliki kesempatan tersebut?
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS akan diprioritaskan menjadi beberapa kategori.
Di mana tenaga honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS adalah tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga penyuluh pertanian/perikanan, peternakan dan juga tenaga teknis yang saat ini dibutuhkan pemerintah.
Namun tenaga honorer tersebut harus melalui beberapa proses seleksi sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tentunnya tetap mengikuti proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka.
Pengangkatan tenaga honorer ke CPNS juga termaktub dalam PP Nomor 48 tahun 2005. Di mana dalam kebijakan tersebut dikatakan ada beberapa kriterian tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer?
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Mengenai proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.
Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023 Diganti PNS dan PPPK Apa Bedanya?
Source | : | kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar