Tetapi, informasi ini belum bisa dipastikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Beri Dua Alternatif WFH Bagi ASN di Jabodetakbek Ini Lengkapnya
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Tribun Timur.
Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya
Source | : | Serambi News,Tribun Timur |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar