Find Us On Social Media :

Cukup Sediakan Dokumen Ini, Bantuan Rp600 Ribu Akan Cair di ATM Anda

Presiden Joko Widodo dan beberapa pedagang di pasar umum Purwodadi pada saat penyerahan sembako dan uang tunai

GridFame.id- Siapkan persyaratan dokumen ini dari sekarang untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah tahun 2022.

Untuk diketahui, bantuan Rp600 ribu yang diwujudkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan berlanjut di tahun 2022 ini.

Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha, yakni pedagang kaki lima atau PKL dan juga pemilik warubg.

Berdasar keterangan pers Sekretariat Presiden yang diadakan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menyetujui pengaliran dana BLT UMKM 2022.

Rencananya, BLT UMKM Rp600 ribu akan menyasar pada setidaknya 2.76 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kendati demikian, sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan program BLT UMKM Rp600 ribu akan dimulai.

Namun setidaknya Anda harus mengerti dulu, syarat hingga cara dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu yang akan disalurkan dalam wakti dekat ini.

Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?

1. Syarat penerima BLT UMKM

Syarat yang harus Anda penuhi, salah satunya pastikan WNI dan memiliki e-KTP

Anda juga diwajibkan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUm disertai dengan lampiran dalam satu kesatuan.

Penerima BLT UMKM Rp600 ribu juga tidka boleh berasal dari ASNm anggota TNI/POLRI dan juga pegawai BUMN/BUMD.

KPM saat ini tidak sedang beban untuk melunasi kredit maupun mempunyai kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku USaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usahanya berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftarkan diri menjadi penerima mnanfaat ada BLT UMKM Rp600 ribu ini.

Bagaimana cara mengusulkannya?

Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya

2. Cara dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu 

Calon penerima manfaat BLT UMKM Rp600 ribu dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk melengkapi data usulan dengan melampirkan beberapa syarat diantaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Kartu Keluarga (KK);

Nama lengkap;

Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Bidang usaha, dan juga nomor telepon;

Setelah itu ikuti petunjuk selanjutnya oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat dalam menjadi penerima bantuan Rp600 ribu ini.

Biasanya peserta akan diarahkan untuk pengisian formulir data diri yang telah disediakan.

Untuk proses pengajuan BLT UMKM Rp600 ribu kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Koeprasi dan UMKM dan isntansi/lenmbaga terkait.

Misal data Anda disetujui sebagai penerima BLT maka dapat langsung BLT UMKM RP6oo ribu  melalui pemberitahuan.

Cek rutin informasi seputar informasi pendaftaran cek di eform.bri.co.id/bpum.