GridFame.id- Pemerintah kembali memberikan bantuan pendidikan yang akan menyasar pada 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi tak terkecuali penyandang disabilitas dalam bentuk KIP kuliah.
KIP kuliah berjalan sesuai dengan Permendikbud No.10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia pintar (PIP) .
Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah bisa dimanfaatkan bagi pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk menempuh jalur pendidikan.
Bantuan yang akan diberikan pada penerima KIP kuliah diantaranya, bantuan uang tunai, kesempatan belahar, dan juga perluasan akses.
Untuk diketahui salah sau syarat penting untuk mendaftar kuliah adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Namun sebagian pendaftar belum memiliki kedua dokumen tersebut, apa masih diperbolehkan mendaftar?
Tentu, namun ada pengganti syarat bagi pendaftar KIP kuliah yang tidak memilik KKS dan juga KIP.
Namun untuk itu simak terlebih dahulu mengenai persyaratana resmi penerima KIP kuliah 2022 sbb:
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Segera Dimulai, Simak Alur Daftarnya Untuk Dapatkan Bantuan Pendidikan
Persyaratan penerima KIP kuliah 2022
Calon penerima masuk dalam keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar