Dirinya juga menekankan, bahwa sampai saat ini tidak ada Instruksi terbaru yang menyatakan terkait perubahan jarak vaksin kedua dengan booster.
“Enggak ada (Instruksi Menkes),” tuturnya.
Nadia, juga mennjelaskan terkait efek vaksin yang berkaitan dengan tingkat antibodi jika melakukan vaksin booster sebelum waktu yang ditentukan.
Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebihd ari 6 bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui pelaksanaan vaksin booster terakhir pada 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 ino ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Berdasar SE tersebut, mengatakan bahwa vaksinasi booster dapat dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Vaksin Booster, Perlu Tes Antigen Dulu?