GriFame.id- Banyak tersebar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa jarak dosis antara vaksinasi kedia dan dosis booster tidak lagi enam bulan.
Kebanyakan informasi tersebut menyatakan bahwa jarak dosis antara vaksin kedua ke vaksin booster sudah dipangkas menjadi 3 bulan.
Seperti narasi yang beredar baru-baru ini mengenai jarak pemberian vaksin booster yang tersebar di masyarakat.
“Late post..Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis AstraZeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac..Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan,”
Sejumlah pesan berantai dari aplikasi WhatsApp pun juga menyatakan hal yang senada. Di mana jarak dosis kedua dengan booster dipangkas tiga bulan.
Bahkan hal itu diklaim merujuk pada Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru.
“Informasi, Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2 tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2,” demikian isi pesan yang tertulis.
Baca Juga: Berikut Rekomendasi Obat Omicron dari Kemenkes Untuk Pasien OTG hingga Gejala Ringan
Lantas bagaiamana tanggapan Kemenkes, benarkah ada Instruksi terbaru yang menyatakan terkait pemangkasan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini jarak vaksin dosis kedua dengan booster masih tetap sama, dan tidak mengalami perubahan.
Penerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
“Masih tetap 6 bulan,” demikian jelas Nadia mengutip KOMPAS.com
Dirinya juga menekankan, bahwa sampai saat ini tidak ada Instruksi terbaru yang menyatakan terkait perubahan jarak vaksin kedua dengan booster.
“Enggak ada (Instruksi Menkes),” tuturnya.
Nadia, juga mennjelaskan terkait efek vaksin yang berkaitan dengan tingkat antibodi jika melakukan vaksin booster sebelum waktu yang ditentukan.
Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebihd ari 6 bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui pelaksanaan vaksin booster terakhir pada 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 ino ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Berdasar SE tersebut, mengatakan bahwa vaksinasi booster dapat dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Vaksin Booster, Perlu Tes Antigen Dulu?