GridFame.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memutuskan untuk memadamkan siaran TV analog secara permanen di tahun 2022.
Ini artinya masyarakat yang masih menggunakan TV analog sudah tidak bisa lagi menonton siaran di televisi kecuali dengan dukungan Set Top Box (STB).
Program ini dilakuakn untuk mendukung adanya siaran tv digital pada tahun 2022.
Dengan beralihnya ke siaran TV digital, masyarakat bisa mendaatkan gambar televisi yang lebih bersih dan suara yang jernih.
Rencananya pemadaman siaran tv analog di tahun 2022 akan dilakukan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Kominfo secara bertahap.
Adapun tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022 mendatang di beberapa wilayah.
Berikut ini daftar wilayah yang akan terdampak pemadaman siaran tv analog tahap pertama di tahun 2022.
Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota
Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota
Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut), Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),