Melansir dari akun resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI dijelaskan persyaratan yang jadi penentu kelulusan pendidikan jika Ujian Nasional (UN) dihapuskan.
Berikut ini tiga hal syarat pengganti jika Ujian Nasional (UN) pada Sekolah Dasar ditiadakan:
Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Sementara, untuk penentuan kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester dalam beberapa metode.
Metode yang dimaksud untuk menjadi penentu kenaikan kelas adalah bisa dari portofolio, penugasan, tes luringdaring maupun kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah.