Find Us On Social Media :

UN Bukan Lagi Jadi Syarat Kelulusan SD, Kemendikbud Ganti Dengan 3 Syarat Ini

Ujian Nasional (UN) di SD bukan lagi syarat kelulusan

GridFame.id- Para orang tua wajib tahu, Ujian Nasional (UN) kabarnya akan dihapuskan pada Sekolah Dasar (SD).

Informasi ini dirangkum dari situs resmi Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (21/2).

Di mana Menteri Pendiidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dalam Surat Edaran (SE) terbarunya.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa Ujian Nasional (UN) sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan pada Sekolah Dasar (SD).

Kemendikbud Ristek memastikan bahwa sekolah dapat menentukan kelulusan siswa dengan 3 syarat yang sudah ditentukan.

Ini juga mengubah aturan mengenai syarat untuk mengikuti seleksi masuk pada jenjang pendidikan yang selanjutnya.

Kendati demikian, pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam SE Mendikbud tersebut juga menjelaksan bahawa penyelenggaraannya tetap digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara.

Cara-cara yang dimaksud diantaranya (portofolio, penusana, tes luring/daring maupun dalam kegiatan penilaian lainnya.

 Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus di 2021, Begini Syarat Lengkap Lulus Sekolah Baru Dari Mendikbud

Meski Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun, masih tetap ada syarat/ketentuan kelulusan bagi para siswa.

Melansir dari akun resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI dijelaskan persyaratan yang jadi penentu kelulusan pendidikan jika Ujian Nasional (UN) dihapuskan.

Berikut ini tiga hal syarat pengganti jika Ujian Nasional (UN) pada Sekolah Dasar ditiadakan:

Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Sementara, untuk penentuan kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester dalam beberapa metode.

Metode yang dimaksud untuk menjadi penentu kenaikan kelas adalah bisa dari portofolio, penugasan, tes luringdaring maupun kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah.

Baca Juga: Waktu Sekolah dari Rumah Diperpanjang, Ini 3 Syarat Lulus & Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19