Find Us On Social Media :

Berikut Ini Cara Pengajuan Mandiri Sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022

Ilustrasi: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

GridFame.id- Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.

Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berjalan hingga tahun ini demi menurunkan tingkat kemiskinan RI.

Sasaran utama bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 yakni ibi hamil, anak -anak keluarga miskin, hingga lansia.

Tujuan disalurkannya bantuan ini, salah satunya membantu memberi dukungan masyarakat tidak mampu dalam menggunakan fasilitas layanan pendidikan-kesehaan.

Setiap penerima PKH akan menerima bantuan besaran yang berbeda-beda tergantung kriterianya.

Meskipun begitu masih banyak yang belum mengetahui alur untuk menjadi penerima PKH yang disalurkan tahun 2022.

Untuk diketahui, sebelum mendaftar menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan diri sebagai penerima banuan PKH di tahun 2022.

Namun, yang harus Anda ingat, pengajuan penerima bantuan PKH tidak bisa dilakuan secara online.

 Baca Juga: Segera Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Agar Dapat Beli Gas Elpiji 3Kg di Tahun 2022 Ini Prosedurnya

Calon pendaftar harus melaporkan ke kelurahan maupun aparat desa agar bisa didaftarakan sebagai penerima PKH.

Calon pendaftar harus mengajukan pendaftaran ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).