Find Us On Social Media :

Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun! Polisi Juga Bakal Tangkap Salah Satu Influencer Lain Tersangka Kasus Binary Option, Doni Salmanan Segera Menyusul Pakai Rompi Oren?

indra kenz terancam hukuman 20 tahun penjara, doni salmanan diduga juga jadi tersangka

GridFame.id - 

Indra Kenz resmi menjadi tersangka kasus Binary Option.

Sebelumnya, status tersangka Indra Kenz sempat diralat.

Pihak pengacara mengatakan kalaukliennya masih dalam proses penyelidikan.

Namun, pihak penyidik Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan jika Indra Kesuma menjadi tersangka pada kasus ini.

Ia dituding telah melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Bahkan, Indra Kenz pernah menyatakan jika aplikasi tersebut legal namun telah diralatnya menjadi ilegal.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Polisi pun membeberkan jika ia juga mengantongi satu nama influencer lagi untuk ditetapkan jadi tersangka.

Netizen pun menduga juga nama yang dimaksud adalah Doni Salamanan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik sudah membuat agenda pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai afiliator platform trading binary option Binomo.

Namun Ramadhan belum bisa menyampaikan identitas yang akan diperiksa penyidik Dittipidsiber namun yang pasti, sambung Ramadhan, pihak tersebut merupakan seorang influencer.

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok. Nanti akan disampaikan oleh penyidik " ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan, menyebar infomrasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.

Sang Crazy Rich itu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Tak hanya itu saja, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dimana Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Baca Juga: Nahloh Imbas Sombong Ngaku Tak Bakal Jatuh Miskin! Harta Indra Kenz Terancam Disita Negara? Para Korban Binary Option Teriak Minta Sang Crazy Rich Segera Ditahan