Find Us On Social Media :

Indra Kenz dan Influencer Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong, Siapa Dalang Dibalik Aplikasi Trading Binomo?

Dalang dibalik aplikasi binomo

Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan, menyebar infomrasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.

Sang Crazy Rich itu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Tak hanya itu saja, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dimana Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Baca Juga: Nahloh Imbas Sombong Ngaku Tak Bakal Jatuh Miskin! Harta Indra Kenz Terancam Disita Negara? Para Korban Binary Option Teriak Minta Sang Crazy Rich Segera Ditahan