Find Us On Social Media :

Indra Kenz dan Influencer Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong, Siapa Dalang Dibalik Aplikasi Trading Binomo?

Dalang dibalik aplikasi binomo

GridFame.id -

Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia saat ini sudah ditahan atas kasus dugaan investasi bodong.

Ia sendiri sebelumnya sudah meminta maaf melalui akun media sosialnya.

Dimana Indra Kenz mengakui kesalahannya dengan mempromosikan aplikasi trading Binomo yang ternyata masih ilegal di Indonesia.

Namun, Indra Kenz ternyata tak menjadi tersangka sendirian.

Polisi juga telah mengantongi satu nama seorang influencer yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sayangnya, pihaknya enggan menyebutkan siapa influencer yang dimaksud.

Netizen berasumsi bahwa influencer yang dimaksud adalah Doni Salmanan.

Ramainya kasus ini membuat banyak orang bertanya, siapa dalang di balik aplikasi ilegal tersebut?

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun! Polisi Juga Bakal Tangkap Salah Satu Influencer Lain Tersangka Kasus Binary Option, Doni Salmanan Segera Menyusul Pakai Rompi Oren?

Melansir dari Kompas.com, pihak Bareskrim sendiri tengah melakukan penyelidkkan terhadap pemilik Binomo.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Ia mengatakan pihaknya sedang mendalam keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya bakal mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia.  Apalagi aplikasi ini telah merugikan sebagian besar masyarakat.

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih.  Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," imbuh Whisnu.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardiman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.

"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Binomo

Ia juga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut mengusut pemilik platform Binomo.

"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.

Penetapan tersangka Indra Kenz setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra Kenz di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan, menyebar infomrasi bohong hingga tindak pidana pencucian uang.

Sang Crazy Rich itu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Tak hanya itu saja, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dimana Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Baca Juga: Nahloh Imbas Sombong Ngaku Tak Bakal Jatuh Miskin! Harta Indra Kenz Terancam Disita Negara? Para Korban Binary Option Teriak Minta Sang Crazy Rich Segera Ditahan