Find Us On Social Media :

Masyarakat Umum Kini Tak Perlu Menunggu 6 Bulan Untuk Vaksin Booster

Pemerintah mempercepat penerimaan vaksin booster untuk masyarakat umum

GridFame.id- Setelah ada pembaruan jangka waktu pemberian vaksin booster untuk lansia, kini Kemenkes resmi menetapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis aturan terbarunya mengenai durasi vaksinasi booster kepada masyarakat umum.

Adapun aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/118/2022 yang diteken irektorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo per 25 Februari 2022.

Dalam aturan terbarunya, menjelaskan terkait interval (jarak pemberian vaksin dosis lanjutan) lansia >60 tahun dan juga masyarakat umum.

Awalnya pemberian vaksinasi booster diberi jangka waktu enam bulan, namun kini aturan disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setela mendapat vaksin primer lengkap.

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaa, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” demikan bunyi SE tersebut

Ini artinya masyarakat umum kini yang telah melewati tiga bulan sejak penerimaan vaksin primer lenglap sudah dapat menerima vaksin booster.

Anda tidak perlu lagi menunggu hingga enam bulan untuk terima vaksinasi lanjutan (booster).

Kemenkes menjelaskan, perlindungan masyarakat terhadap covid-19 perlu terus ditingkatkan lagi, ermasuk salah saunya pemberian vaksinasi lanjutan (booster).

 Baca Juga: Vaksin Booster Belum Tercukupi Kini Pemerintah Wacanakan Dosis Keempat

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” lanjut dalam SE tersebut

Adapun hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HKJ.02.02/II252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambangnya kasus COVID-19.