Pengunjung mall juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk masuk dalam area mall dengan syarat kategori hijau.
Kemudian, untuk anak di bawah 12 tahun boleh memasuki area mall dengan didampingi orang tua, Khsusu anak 6-12 tahun wajib menuinjukkan bukti vaksinasi dosis pertama).
Sementara tempa bermain dan hibran anak diizinkan buka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah vaksinasi dosis pertama (anak usia 6-12 tahun)
2. Nonton Bioskop
Begitupun dengan pegawai-pengunjung bioskop wajib melakukan skrining dengan PeduliLindungi.
Pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas 25 persen dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
3. Aturan Ngantor (WFO)
Untuk operasional perusahaan sektor non esensial ahanya boleh 25 persen. Pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO) adalah mereka yang sudah menerima suntik vaksin Covid-19.
Sebelum masuk kantor, wajib skrining PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan keluar tempat kerja.
4. PKL, Warteg dan yang sejenis
Masuk PPKM level 4 warung makan, warteg, PKL, lapak dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3