Find Us On Social Media :

Hore! Tunjangan Presiden Jokowi Cair Lagi Nih Untuk PNS

Tunjangan yang dicairkan berdasarkan empat Peraturan Presiden (PP) tahun 2022

GridFame.id- Presiden Jokowi resmi memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2022.

Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti saat ini Presiden Jokowi kembali menaikkan  tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah,

Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan  fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan jabatan PNS yang ditugaskan secara khusus pada jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Teknisi Siaran.

Seperti dikutip melalui laman Sekretariat Negara (Setneg) (3/2) Jokowi mengungkapkan tunjangan jabatan tersebut yang dituangkan ke dalam empat peraturan presiden (perpres).

Perpres pertama, PP No.28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.

“Bahwa untuk meningkatka mutu, prestasi, pengadilan, dan produktivitaskinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisis Siaran perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional  Teknisi SIaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” seperti dikutip dalam PP tersebut.

Menyusul pada PP No.29 Tahun 2022, PP No.30 Tahun 2022, dan juga PP 31 Tahun 2022.

Baca Juga: Dear PNS yakin Gamau Pindah ke IKN? Ini Sederet Fasilitas yang Ditawarkan

Tunjangan jabatan pejabat fungsional

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1.275.000

Teknisis Siaran Ahli Muda Rp960 ribu

Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jokowi juga menetapkan tunjangan jabatan fungsional Pranata Siaran melalui PP 29 Tahun 2022 berikut besarannya:

Pranata Siaran Ahli Madya Rp1.275.000

Panata Siaran Ahli Muda Rp960 ribu

Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu

Kemudian berlanjut pada Perpes No.30 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sbb:

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850 ribu

Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540 ribu

Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350 ribu

Asisten Teknisis Siaran Pemula Rp230 ribu

Terakhir, tunjangan jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran pada PP No.31 Tahun 2022 sbb:

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850 ribu

Aissten Pranata Siaran mahir Rp540 ribu

Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350 ribu

Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230 ribu

 Baca Juga: Dear PNS yakin Gamau Pindah ke IKN? Ini Sederet Fasilitas yang Ditawarkan