GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tahu belum bahwa ada kesempatan ajukan kenaikan pangkat pada bulan Februari 2022.
BKN mengingatkan mengenai batas akhir usulan kenaikan pangkat PNS pada periode 1 April 2022.
Mengutip melalui laman resminya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022.
“Masa KP PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” ujar Satya Pratama.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan batas akhir mengenai usulan kenaikan pangkat bagi para Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuka pada awal Januari 2022 lalu.
Adapun usulan kenaikan pangkat saat ini dapat diajukan secara elektronik (paperless) lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDdigital) pada alamat docudigital.bkn.go.id
Hal lain yang perlu diperhatikan juga bahawa kesempatan ini tidak berlaku bagi instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.
Mengenai batas akhir kenaikan pangkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.
Dalam penyampaiannya, Satya mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Baca Juga: PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun, Emang Bisa? Ini Penjelasannya
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Deputi Bidang kepegawaian Negara No. D-26-30/V 108-9/99 tanggal 29 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabar Negara secara elektronik.
Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .
Source | : | bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar