“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat.
Menurut Gatot sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.
Dimana tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ujar dia.
Gatot juga menuturkan kalau Doni diduga telah melanggar pasal tentang perjudian online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu berrati Doni terancam bakal dijerat pasal berlapis.
"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," kata Gatot.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Pakai Rompi Oren, Dilaporkan Pelanggaran UU ITE
Terkait beberapa pasal tersebut, Gatot membeberkan kalau Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara sama dengan Indra Kenz.
"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Boedy JVS telah mencoret nama Doni Salmanan sebagai brand respresentative per 1 Maret 2022.