Find Us On Social Media :

Bak Telan Pil Pahit! Usai Bisnisnya Morat-marit Gegara Kasus Binary Option, Kini Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Puluhan Tahun Penjara Menanti: Sudah Diputuskan

doni salamanan terancam dijerat pasal berlapis

GridFame.id -Nasib Doni Salmanan seolah sudah di ujung tanduk.

Ia nampaknya harus bersiap diri bernasib sama dengan Indra Kenz.

Doni Salmanan kini menjadi sasaran selanjutnya untuk diperiksa pihak kepolisian kasus Binary Option.

Polisi sendiri membebenarkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan ke Doni Salmanan.

Lantaran sudah ada korban yang melapor diduga menjadi korban dari Doni Salmanan.

Hal ini mebuat bisnis yang dijalani oleh Doni Salamanan goyah.

Salah satu kafenya mendapatkan revies buruk dari para netizen.

Tak hanya itu saja, baru-baru ini mitra yang bergabung dengannya memutuskan kerja sama.

Tentu saja hal ini membuat usaha yang dibangun Doni semakin berantakan.

Baca Juga: Nahloh Usaha Doni Salmanan Terancam Bangkrut! Terkena Imbas Kasus Binary Option, Iniliah Sumber Kekayaan Crazy Rich Bandung yang Tak Kalah Dari Indra Kenz

Melansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap mitra aplikasi Binomo, Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Hal tersebut sudah diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat.

Menurut Gatot sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.

Dimana tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ujar dia.

Gatot juga menuturkan kalau Doni diduga telah melanggar pasal tentang perjudian online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Itu berrati Doni terancam bakal dijerat pasal berlapis.

"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," kata Gatot.

Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Pakai Rompi Oren, Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

Terkait beberapa pasal tersebut, Gatot membeberkan kalau Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara sama dengan Indra Kenz.

"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com,  Boedy JVS telah mencoret nama Doni Salmanan sebagai brand respresentative per 1 Maret 2022.

 Hal ini diungkap melalui akun resmi, @dmoon.international yang memutuskan tak melibatkan Doni Salmanan lagi.

"D`MOON dan JVS Brew mengambil keputusan, bahwa per 1 Maret 2022, brand D`MOON memulai gerakan dan perjalanan baru TANPA Doni Salmanan.

Baik D`MOON dan JVS Brew, kini tidak lagi melibatkan Doni Salmanan sebagai brand representative.

Semoga kebaikan menyertai kita semua," tulisnya.

Padahal Doni Salmanan mengaku bahwa keputusannya bermitra dengan Boedy JVS, bisa menjadi langkah terbesarnya di tahun 2021. 

Namun, kini semuanya telah hilang imbas dari kasus Binary Option yang menjeratnya.

Baca Juga: Lebih Parah Dari Indra Kenz? Resmi Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Atas Kasus Binary Option, Unggahan Doni Salmanan Untuk Sang Istri Disorot Seolah Bersiap Gunakan Rompi Oren: Bismillah...