Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.
Pendataan penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022 selanjutnya terdiri dari empat tahapan yakni:
Sekolah memberikan pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta (18-25 Februari 2022Z)
Calon penerima kemudian melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah (14-25 Februari 2022)
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus (28 Februari 2022-11 Maret 2022)
Data final penerima KJP Plus (14-31 Maret 2022)
Bagaimana jika sudah melaui tahap pendaftaran dan belum terdaftar sebagai penerima?
Anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Pendamsos Kelurahan untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di DTKS yang dikirimkan oleh Dinsos ke Disdik.
Kemudian konfirmasi ke satuan pelaksana pendiidkan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik [ada sistem pendataan KJP Plus.
Baca Juga: Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP