GridFame.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022.
Bagi siswa yang belum sempat mendapat manfaat dari program KJP Plus tahun sebelumnya dapat segera mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.
Perlu diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus ditujukan untuk memberikan dukungan dengan memberikan uang tunai kepada penerima manfaat (khusus warga DKI Jakarta).
Bagi siswa yang dinyatakan tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mempunya I kesempatan menjadi penerima KJP Plus.
Bersumber dari akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pendataan program KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sudah kembali dibuka.
Berikut ini sejumlah informasi penting KJP Plus mulai dari besaran bantuan hingga mekanisme pendaftaran jadi penerima manfaat yang harus diketahui calon pendaftar.
Baca Juga: Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP
Besaran dana KJP Plus yang akan tersalur di 2022
Mengenai besarannya, setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda.
Berikut ini perincian besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022:
SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp130.000.
Source | : | instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar