GridFame.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022.
Bagi siswa yang belum sempat mendapat manfaat dari program KJP Plus tahun sebelumnya dapat segera mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.
Perlu diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus ditujukan untuk memberikan dukungan dengan memberikan uang tunai kepada penerima manfaat (khusus warga DKI Jakarta).
Bagi siswa yang dinyatakan tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mempunya I kesempatan menjadi penerima KJP Plus.
Bersumber dari akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pendataan program KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sudah kembali dibuka.
Berikut ini sejumlah informasi penting KJP Plus mulai dari besaran bantuan hingga mekanisme pendaftaran jadi penerima manfaat yang harus diketahui calon pendaftar.
Baca Juga: Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP
Besaran dana KJP Plus yang akan tersalur di 2022
Mengenai besarannya, setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda.
Berikut ini perincian besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022:
SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp130.000.
SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp170.000.
SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp290.000.
SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp240.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan dan pendidikan serta dapat digunakan secara tunai dan non tunai.
Baca Juga: Ini Tiga Hal yang Harus Diketahui Pada Pendaftaran KJP Plus Jakarta 2022
Mekanisme daftar KJP Plus Tahap 1/2022
Melansir dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta (16/2) berikut mekanisme daftar KJP Plus bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta:
18-25 Februari 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
14-25 Februari 2022: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari - 11 Maret 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
14-31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2.Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Untuk informasi selanjutnya bisa Anda dapatkan secara lengkap dengan menghubungi P4OP Disdik melalui akun resmi/kontak yang tersedia ataupun dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP
Source | : | instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar