14-31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2.Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Untuk informasi selanjutnya bisa Anda dapatkan secara lengkap dengan menghubungi P4OP Disdik melalui akun resmi/kontak yang tersedia ataupun dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP
Source | : | instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar