Kriteria lima penerima BPNT Rp2.4 juta Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau KK);
Masuk dalam golongan tidak mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan;
Bukan dari golongan TNI/Polri;
Bukan juga dari golongan ASN (Baik PNS maupun PPPK);
Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Seperti diketahui, untuk penyaluran bansos sembako tahap 1 tahun 2022 sudah dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2022;
Sedangkan BPNT cair untuk tidak periode sekaligus sehingga KPM yang masuk dalam 6 golongan di atas akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Demikian informasi terbaru mengenai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.4 juta yang cair mulai bulan Maret 2022.
Baca Juga: Panduan Mendaftar KIP Kuliah 2022 Bagi yang Tidak Memiliki KKS, Bisa Lampirkan Bukti Ini