Berpenghasilan kecil
Seperti disinggung sebelumnya, bagi golongan yang berpenghasilan kecil atau di bawah ketentuan PTKP akan dibebaskan dari bayar pajak.
Diketahui PTKTP saat ini adalah Rp4.5 juta per bulan ataupun Rp54 juta per tahunnya.
Artinya apa?
Pajak penghasilan hanya diberlakukan di atas PTKP yang sudah ditentukan. Di luar itu, bagi pekerja yang mempunya penghasilan di bawah Rp.4.5 juta per bualn akan dibebaskan.
UMKM pribadi
Begitupun dengan pedaganag yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM pribadi. Contoh gampangnya (usaha warteg, warmindo, warkop dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahunnya,
Dulunya, pelaku UMKM pribadi sempa dikenakan PPH final sebesar 0.5 persen sebelum adanya pengaturan batasan omzet.
Namun sekrang, aturan terbaru tercantum dalam Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturam Perpajakan yang disahkan pada rapat Paripurn DPR RI.
Sehingga pelaku UMKM pribadi diwajibkan membayar jika terdapat omzet per tahunnya di atas ketentuan (Rp500 juta)
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022