GridFame.id- Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan merangkap fungsi menjadi NPWP untuk keperluan perpajakan.
Kebijakan ini atas disahkannya UU Harmonisari Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI, pada, Kamis (7/10/2021).
Nantinya NIK yang ada pada KTP akan bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi seseorang yang dikenai pajak.
Hal ini memicu beberapa tanggapan dari masyarakat, bahkan muncul isu di beberapa sosial media terkait adanya peraturan baru tersebut.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahkan terpantau beberapa warganet di media sosial tersebut dibagikan oleh akun-akun yang lain.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar