GridFame.id- Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan merangkap fungsi menjadi NPWP untuk keperluan perpajakan.
Kebijakan ini atas disahkannya UU Harmonisari Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI, pada, Kamis (7/10/2021).
Nantinya NIK yang ada pada KTP akan bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi seseorang yang dikenai pajak.
Hal ini memicu beberapa tanggapan dari masyarakat, bahkan muncul isu di beberapa sosial media terkait adanya peraturan baru tersebut.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahkan terpantau beberapa warganet di media sosial tersebut dibagikan oleh akun-akun yang lain.
“hhhaa… jika anda terlahir sbg manusia di Indonesia siap2 byr pajak setiap thnnya.. Indo kaya raya tiba2 jdi miskin salah siapa,” tulis salah satu akun TikTok, dengan melampirkan sebuah pemberitaan online berjudul “Bersiap! Selain jadi Kartu Identitas KTP bakal Difungsikan sebagai NPWP Pajak," Mengutip Kompas.com dengan Judul 'Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP'
Akun tersebut pun mendapat tanggapan dari warganet.
“Nyari kerja susah belum dpt kerja ini udah mau disuruh wajib pajak,” komentar sebuah akun.
Akun lain juga mengunggah informasi yang hampir sama. “NIK JADI NPWP, SEMUA WARGA KINI BERSTATUS WAJIB PAJAK,”.
Lantas bagaimana kebenaran mengenai berita yang beredar tersebut?
Baca Juga: Jangan Asal! Inilah Bahaya yang Mengintai Jika Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP
Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
Ia mengatakan penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, mengutip Kompas.
Sri Mulyani menegaskan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," jelas Sri Mulyani.
Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen. Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar