GridFame.id- Kabar baik bagi pelaku perjalanan domestik terkait aturan perjalanan terbaru pada Maret 2022.
Pasalnya pelaku perjalanan domestik baik darat, udara dan laut akan dibebaskan dari persyaratan antigen ataupun PCR.
Masyarakat yang hendak bepergian tak perlu lagi menyertakan bukti negatif antigen/tes PCR.
Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal tersebut diberikan dalam upaya pemerintah menuju normal.
“Dalam rangka transisi menuju aktiviras normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, laut dan darat tidak perlu menunjukkan tes antigen/pcr negatif,” uajrnya dalam konferensi pers secara virtual.
Dalam penuturannya, kebijakan ini akan diatur okeh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi dan penanganan pandemic terus membaik.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menujukkan penurunan dan tingkat kematian yang semakin melandai,” imbuhnya.
Kendati demikian, masyarakat yang dibebaskan dari aturan PCR atau antigen negatf sebelum perjalanan adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Warga 7 Wilayah Ini Perlu Tahu Aturan Terbaru 'Ngantor' hingga Nonton Bioskop
Syarat yang dimaksud adalah pelaku perjalanan domestic sudah melengkapi vaksinasi minimal dosis kedua (vaksin primer).
“Sudah melakukan vaksin kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,’ jelas Luhut.