GridFame.id- Pemerintah RI Kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 7 Maret mendatang.
Pernyataan ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian 28 Februari 2022.Oper
Pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali kali ini dilaporkan bahwa tidak ada daerah yang berstatus level 1.
Namun salah satu perubahan terlihat pada jumlah daerah yang berada pada level 4 yakni dari yang semula 3 menjadi 7 daerah.
Kemudian disusul kevel 3 yang mengalami peningkatan dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Adapun 7 daerah yang masuk level 4 dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode Maret 2022 diantaranya; Kota Cilegon, Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan juga Kota Madiun.
Maka dari itu penting bagi tujuh warga yang masuk dalam kawasan level 4 PPKM Jawa-Bali periode Maret untuk menyimak kembali aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu diantarnya yang penting adalah kebijakan dan ketentuan untuk pelaksanaan kegiatan kantor di wilayah level 4.
Mengutip dari Inmedagri No.13 Tahun 2022, berikut ini sejumlah aturan dari ngantor hingga peraturan tutup mall di wilayah level 4 PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022
1. Kegiatan dan jam tutup mall
Mall diperbolehkan operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan total pengunjung masksimal 50 persen. Begitupun dengan tempat makan di dalam mall .
Source | : | kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar