GridFame.id- Pemerintah RI Kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 7 Maret mendatang.
Pernyataan ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian 28 Februari 2022.Oper
Pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali kali ini dilaporkan bahwa tidak ada daerah yang berstatus level 1.
Namun salah satu perubahan terlihat pada jumlah daerah yang berada pada level 4 yakni dari yang semula 3 menjadi 7 daerah.
Kemudian disusul kevel 3 yang mengalami peningkatan dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Adapun 7 daerah yang masuk level 4 dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode Maret 2022 diantaranya; Kota Cilegon, Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan juga Kota Madiun.
Maka dari itu penting bagi tujuh warga yang masuk dalam kawasan level 4 PPKM Jawa-Bali periode Maret untuk menyimak kembali aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu diantarnya yang penting adalah kebijakan dan ketentuan untuk pelaksanaan kegiatan kantor di wilayah level 4.
Mengutip dari Inmedagri No.13 Tahun 2022, berikut ini sejumlah aturan dari ngantor hingga peraturan tutup mall di wilayah level 4 PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022
1. Kegiatan dan jam tutup mall
Mall diperbolehkan operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan total pengunjung masksimal 50 persen. Begitupun dengan tempat makan di dalam mall .
Pengunjung mall juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk masuk dalam area mall dengan syarat kategori hijau.
Kemudian, untuk anak di bawah 12 tahun boleh memasuki area mall dengan didampingi orang tua, Khsusu anak 6-12 tahun wajib menuinjukkan bukti vaksinasi dosis pertama).
Sementara tempa bermain dan hibran anak diizinkan buka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah vaksinasi dosis pertama (anak usia 6-12 tahun)
2. Nonton Bioskop
Begitupun dengan pegawai-pengunjung bioskop wajib melakukan skrining dengan PeduliLindungi.
Pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas 25 persen dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
3. Aturan Ngantor (WFO)
Untuk operasional perusahaan sektor non esensial ahanya boleh 25 persen. Pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO) adalah mereka yang sudah menerima suntik vaksin Covid-19.
Sebelum masuk kantor, wajib skrining PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan keluar tempat kerja.
4. PKL, Warteg dan yang sejenis
Masuk PPKM level 4 warung makan, warteg, PKL, lapak dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3
Source | : | kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar