Find Us On Social Media :

Susul Indra Kenz Pakai Rompi Oren, Afiliator Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Binary Option dan Terancam Hukuman 20 Penjara

doni salmanan jadi tersangka

GridFame.id - Doni Salmanan resmi jadi tersangka.

Satu persatu afiliator Binary Option mulai diperiksa oleh pihak kepolisian.

Indra Kenz telah telbih dulu menjadi tahanan gegara kasus dugaan penipuan di aplikasi Binomo.

Terlalu disoroti, netizen kemudian mempertanyakan sosok Doni Salmanan.

Pasalnya Doni Salmanan selama ini juga terlibat dalam aplikasi treding.

Meski berbeda dengan Indra Kenz, namun keduanya diduga sama-sama menipu dan menimbulkan banyak korban.

Dikiranya bakal aman dari jeratan hukum, rupanya Doni Salmanan juga harus mengecap pil pahit.

Pada hari Selasa. 8 Maret 2022 ia mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.

Didampingi para pengacaranya, ia pun menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Mantan Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Juga Kena Tipu Si Crazy Rich?

Hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, terkait penahanan, masih dalam proses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

 Tak hanya itu saja, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan seusai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mebeberkan jika penyidik telah menyita ponsel pribadi hingga akun YouTube milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi terkait kasus Quotex.

Baca Juga: 'Anda Cuma Butuh Uangnya!' Irfan Hakim Ikut Sinis, Dinan Fajrina Dicap Munafik saat Disinggung Masa Lalu Doni Salmanan jadi Kuli Bangunan: Masih Mau Nikah?

Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan."Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan jika pihaknya tak akan menyita sampai situ saja.

Mereka bakal terus melacak aset-aset Doni Salmanan yang terkait dengan kasus Quotex.

Namun, ia masih belum bisa merinci aset-aset yang bakal disita.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkas Ramadhan.

Atas kasusnya ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dimana ia terancam 20 tahun penjara sama dengan yang dijatuhi pada Indra Kenz.

Baca Juga: Doni Salmanan Afiliator Dijerat Pasal Berlapis Kasus Quotex! Lesti Rizky Billar dan Reza Arap Jadi Sorotan, Terseret Kisah Viral Sang Crazy Rich Bandung