GridFame.id - Kerugian korban di kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 25.620.605.124.
Fakta ini diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Gatot jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyampaikan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang. Rinciannya, ada 17 saksi dan 2 saksi ahli.
Hingga saat ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit handphone (HP), akun Youtube, hingga sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemduan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Aset Indra Kenz Ditelusuri Polisi
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing dan akan menyita aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.