Find Us On Social Media :

Menuju Endemi, Indonesia Bakal Secepatnya Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak?

GridFame.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.

Ia mengatakan, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Nadia mengatakan, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah secara bertahap akan melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucap dia.

Baca Juga: Astaga Padahal Sering Dihindari! Tak Disangka Konsumsi Paprika Dapat Mencegah Tubuh Terkena Virus Covid-19

Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: 'Ini Nyawa Orang Lho!' Telan Pil Pahit Cita Citata Positif Covid-19 Kondisinya Mengkhawatirkan, Manager Malah Tega Nekat Minta Sang Pedangdut Tetap Kerja: Ngancem Duit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menuju Endemi, Kemenkes Bicara Kemungkinan Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak