Berikut 4 Maskapai yang Tercatat Sudah Hapus Aturan Tes COVID-19 Untuk Syarat 'Terbang'

Beberapa maskapai sudah menghapus syarat PCR/Antigen bagi calon penumpangnya

Beberapa maskapai sudah menghapus syarat PCR/Antigen bagi calon penumpangnya

GridFame.id- Terpantau beberapa maskapai sudah menerapkan kebijakan baru pemerintah terkait syarat terbang.

Beberapa waktu belakangan, pemerintah RI sudah membebaskan syarat PCR/antigen sebelum melakukan penerbangan bagi yang sudah terima vaksin dua dosis ataupun lengkap.

Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar mengatakan ketentuan baru diberlakuan untuk penumpang baik darat, laut maupun udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang telah melakukan vaksinasi dua dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen/PCR negatif,” jelanys dalam konferensi pers mengutip kanal YopuTube Sekretariat Presiden.

Aturan terbang termasuk salah satu yang dibebaskan dari syarat PCR/antigen terutama pada orang yang sudah vaksin dua kali.

Sebagaimana tertulis dalam aturan teknis dari Kementerian Perhubungan RI melalui SE No.21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kendati begitu, saat ini baru terlihat beberapa maskapai yang sudah menerapkan aturan dari pemerintah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GridFame.id setidaknya sudah ada 4 maskapai yang telah mengumumkan sudah menghapuskan syarat terbang menggunakan PCRT/antigen.

Kira-kira maskapai apa saja yan yang sudah membebaskan agturan PCR/antigen kepada calon penumpangnya?

 Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Udara per Januari 2022 Ini Solusi Jika Penumpang Tidak Punya Sertifikat Vaksin

Air Asia

Maskapai Air Asia menerapkan atuan baru penghapusan tes PCR/ antigen ini lebih dulu ketimbang maskapai lain.