Find Us On Social Media :

Tetangga Indra Kenz Beri Pengakuan, Ternyata Sempat Lihat Hal Ini di Rumah Crazy Rich Medan Setelah Ditangkap, 'Semalam Ada...'

Vanessa Khong digeruduk netizen gegara ngaku cuma dapat Rp 10 juta dari Indra Kenz

GridFame.id - Sosok Indra Kenz kini tengah menjadi sorotan.

Hal ini terjadi setelah dirinya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus binary option.

Pemuda 25 tahun ini, kini bahkaan sudah menjalani penahanan selama kasus terus berjalan.

Tak hanya soal kasusnya yang menjadi sorotan, tabiat Indra Kenz juga menjadi sorotan.

Pasalnya selain sosoknya yang dikenal dengan kontennya mengenai trading dan soal barang mewahnya, tetangga juga ungkap tabiat Indra Kenz dan keluarganya.

Rupanya tetangga Indra Kenz sempat memberikan keterangan soal sosok crazy rizh Medan ini.

Bahkan, sosok tetangganya sempat mengungkap kejadian usai penangkapan Indra Kenz.

Lantas seperti apa pengakuan tetangga Indra Kenz ini?

Berikut ulasannya.

Baca Juga: 'Hati Iblis' Nahloh! Sempat Sindir Mantan Suami, Kini Heboh Tudingan Gigi Ruwanita jadi Sosok di Balik Kesuksesan Trading Doni Salmanan! Ternyata Begini Faktanya

Tetangga Indra Kenz Beri Pernyataan Terkait Sosok Indra Kenz

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan.Hal itu disampaikan Linda (nama samaran) kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar. Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya. Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.Namun terakhir, menurit Linda ia melihay keluarga Indra ada yang datang ke lokasi. "Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Baca Juga: Tegas Tak Setuju Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Domestik, Krisdayanti Malah Tuai Cibiran Masyarakat Indonesia: Jangan Asal Ngomong Bu!

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut. Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar. "Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya. "Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya. Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri."Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: 'Saya Siap Melawan' Waduh! Sempat Nangis-nangis Minta Damai Hingga Ngaku Depresi, Adam Deni Kini Siap Serang Balik Ahmad Sahroni dengan Fakta Ini

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu

Baca Juga: Pantas Bikin Satu Indonesia Curiga! Tak Lagi di Malaysia, Kini Keluarga Gen Halilintar Kepergok Bakal Menetap di Turki, Netizen: Ada yang Dihindarin di Indo