GridFame.id- Berikut ini adalah waktu terlarang dalam islam untuk melakukan hubungan suami-isteri.
Untuk diketahui pada dasarnya pasangan suami isteri dibolehkan melakukan jima’ kapanpun, baik itu pagi sore bahkan malam hari.
Jima’ adalah salah satu bentuk ibadah yang hanya dilakukan setelah menikah.
Tidak ada aturan tertentu yang melarang mereka (suami-isteri) untk melakukan hal tersebut.
Bahkan, seorang pasangan halal boleh melakukan beberapa kali dalam sehari asalkan tidak meninggalkan kewajiban seorang Muslim.
Tetapi apakah Anda tahu bahwa dalam Islam, melakukan hubungan suami-isteri akan bernilai pahala jika waktu pelaksanaannya tepat.
Sebaliknya, jika seorang Muslim melakukan hubungan suami-isteri pada kondisi yang dilarang maka akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.
Dilansir Srwijaya Post (16/3) sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam ada 2 waktu terlarang yang dilarang untuk melakukan hubungan suami-isteri.
Kira-kira apa saja waktu yang dilarang untuk menggauli isteri/suami?
Baca Juga: Para Istri Ternyata Ini Rahasia yang Bikin Rumah Tangga Jadi Makin Harmonis
Pertama adalah saat isteri sedang haid Seperti dijelaskan dalam QS Al-Baqarah (222) di mana tertulis :
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu disuatu tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” Dalam ayat ini disebutkan bahwa hukumya haram bersetubuh dengan istri saat sedang haid.
Ayat ini jelas sekali menerangkan haram menggauli istri saat sedang haid. Kendati begitu, yang dilarang adalah berhubungan seks bukan bercumbu.
Saling bercumbu dengan isteri saat haid dibolehkan asal tidak sampai dengan berhubungan badan.
Melihat dari sisi kesehatan, dikutip GridFame.id dari Medical News Today menyetubuhi isteri dalam kondisi haid juga meningkatkan beberapa risiko bagi tubuh.
Pertama, bisa menyebabkan infeksi saat melakukan aktivitas seksual yakni infeksi jamur dan juga vaginosis bakteria. Melakukan hubungan badan suami-istri saat sedang haid mempoercepat penyebaran infeksi jamur hingga menyebabkan kepala penis meradang (balanitis)
Kondisi kedua adalah saat siang sedang menjalani puasa Ramadhan. Kondisi haram kedua untuk melakukan hubungan suami istri adalah saat berpuasa Ramadhan
Tertulis dalam QS. Al Baqarah: 287 : “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayaty-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,”
Allah mempertegas dalam ayat tersebut bahwa siang hari saat Ramadhan termasuk waktu yang dilarang bergaul anatara suami-isteri. Bahkan jika sampai nekat melakukannya maka perbuatan tersebut masuk dalam dosa hudud (dosa besar)
Baca Juga: Ternyata Kuburan Boleh Dibongkar Kembali Dengan Catatan Seperti Ini! Simak Penjelasan Buya Yahya