Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022. Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Ia menuturkan jika rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
Rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
Ia selama ini hanya memegang fotokopi SPPT dan AJB itupun dokumennya tidak lengkap.
"Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tidak diberikan AJB (Akta Jual Beli) yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sama AJB," tuturnya.
Pihaknya pun telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tak kunjung digubris.
Hingga akhirnya ia membuat pelaporan kepada pihak berwajib dan kini tengah dikumpulkan bukti serta para saksi untuk menguatkan kasus ini.