GridFame.id - Kenang Mirdad harus mendapatkan cobaan pahit bertubi-tubi.
Pasalnya, ia baru saja bercerai dari Tyna Kanna.
Ia juga harus ikhlas dengan keputusan hakim karena tak mendapatkan hak asuh anak.
Kini, sang ayah sedang tersandung kasus.
Kabarnya Jamal Mirdad dituding telah melakukan penipuan atas sertifikat rumah.
Dimana, ia tak kunjung memberikan surat-surat asli terkait rumah yang telah dijualnya.
Padahal sang pembeli rumah tersebut sudah membayar secara lunas.
Namun, tak kunjung diberikan sertifikat asli dan malah dibawa olh Jamal Mirdad.
Kenang Mirdad pun ikut buka suara mengenai kasus yang menimpa sang ayah.
Melansir dari TribunStyle.com, Kenang Mirdad sendiri awalnya tak tahu menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah.
Lantaran selama ini dirinya jarang berkomunikasi dengan Jamal Mirdad terkait urusan pekerjaan.
"Soal urusan pekerjaan sama papa itu jarang ngobrol. Kita ngobrol cuma masalah keluarga, soal itu saya nggak tahu," kata mantan suami Tyna Kanna itu.
Ia mengatakan jika sang ayah memang tak banyak bercerita terkait kasus yang menimpanya.
"Tapi memang saya tahu soal itu, tapi papa nggak cerita banyak," pungkasnya.
Sementara itu, kasus yang menyeret Jamal Mirdad itu kini tengah dilakukan pemeriksaan.
Sebanyak 5 saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Perlu kita sampaikan setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," ujar Supriyadi, dilansir dari YouTube Cumi Cumi pada Kamis, 17 Maret 2022.
Saat ini pihaknya tengah menilai dan bakal melakukan gelar perkara kembali.
Setelah selesai dengan keterangan para saksi, baru pihaknya bakal mengarah ke terlapor.
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai ya, akan kita lakukan gelar perkara kembali, apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan.
Baru kita akan mengarah kepada terlapor," tambahnya.
Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022. Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Ia menuturkan jika rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
Rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
Ia selama ini hanya memegang fotokopi SPPT dan AJB itupun dokumennya tidak lengkap.
"Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tidak diberikan AJB (Akta Jual Beli) yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sama AJB," tuturnya.
Pihaknya pun telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tak kunjung digubris.
Hingga akhirnya ia membuat pelaporan kepada pihak berwajib dan kini tengah dikumpulkan bukti serta para saksi untuk menguatkan kasus ini.