GridFame.id -Ternayata kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan tak ada apa-apanya.
Salah satu model ternama, Patgouw menjadi salah satu korban penipuan investasi berkedok koperasi. Ia kehilangan Rp 2 miliar dari kasus penipuan tersebut.
Padahal uang itu rencananya akan digunakan untuk membangun rumah.
Sayangnya, ia yang harusnya berkembang malah hilang entah kemana.
Bahkan, Patgouw tak kunjung mendapat kepastian uangnya kembali.
Ternyata, Patgouw hanyalah satu dari sekian banyak korban KSP Indosurya Cipta.
Pasalnya jika ditotal dari keseluruhan korban kerugian yang dicapai hingga Rp 15 triliun.
Namanya menjadi sorotan pasca tertangkap polisi, ini dia sosok Henry Surya sang pendiri KSP Indosurya Cipta.
Melansir dari Tribun-Timur.com, pihak Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria serta Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub.
Henry Surya dan June Indria sudah ditahan sementara Suwito Ayub kini dinyatakan buron.
Kuasa Hukum korban KSP Indosurya, Sugi minta polisi memiskinkan para tersangka.
"Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya," ungkap Sugi dalam siaran tertulis pada Senin (14/3/2022).
"Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika membeberkan jika pihaknya tengah mengejar sejumlah aset tersangka untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.
Diduga aset tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta itu tersebar disejumlah negara.
"Ada (aset) yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah penangkapan kepada dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terjadi di akhir pekan lalu.
Kasus ini terkait kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal yang terjadi pada KSP Indosurya.
"Kami sedang meminta keterangan tambahan dari saudara HS dan saudari JI, serta melakakukan proses penangkapan dan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri seperti Suwito Ayub," urai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak November 2012 hingga Februari 2020. Sementara, Bareskrim baru menerima laporan pertama pada tahun 2020.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 ribu investor.
Sementara uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun. Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.
Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.
Para korban pun berharap kasus ini segera diusut dengan cepat dan meminta para tersangka dimiskinkan.