Find Us On Social Media :

Setelah Minyak Goreng HET Beras Juga Diusulkan Berubah oleh Kemendag Jadi Brapa?

Ilustrasi pedagang beras

GridFame.id- Setelah geger terkait aturan pemerintah yang mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Kini kabarnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan mengeluarkan HET baru untuk bahan pokok beras.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Ombubsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring mengutip CNBC Indonesia (18/3).

“Tadi disampaikan Kemendag bahwa Kemendag punya 3 opsi terkait perubahan HET beras ini,” ujarnya.

Namun hingga saat ini Yeka belum bisa menerangkan lebih lanjut mengenai HET baru beras yang akan ditetapkan Kemendag.

“Karena sifatnya Confidential dan bagian dari Info dirahasiakan saat ini belum bisa memberikan angka di level beraga harga ini dinaikkan,” beber Yeka.

Yeka menerangkan bahwa penerapan Harga Eceran Tertinggi (HETY) pada beras memang perlu disesuaikan sebagai satu cara menghindari adanya kerugian negara.

“Harus ada juga penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET)  untuk beras guna menghindari potensi kerugian negara,” katanya dalam keterangan daring mengenai tata Kelola CBP di Jakarta di kanal YouTube resminya.

Lalu kapan penerapan HET beras akan mulai dilaksanakan?

 Baca Juga: Tenang Dulu Ibu-Ibu, Mendag Lutfi Prediksi Harga Minyak Goreng Akan Turun Ini Katanya

Meski belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait penerapan HET terbaru pada bahan pokok beras, namun dirinya mengungkap bahwa Kemendag akan memberikan rekomendasi ke Badan Pangan Nasional selambatnya pada 18 April mendatang.

Dalam keterangannya, Ombudsman juga mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi terkait penetapan HET pada beras agar petani lebih sejahtera.

Dirinya meyoroti Peraturan Menteri Perdagangan 77/2017 tentang HET beras harus segera direvsisi mengingat ketentuan tersebut belum berubah sejak 2017 lalu.

“HET beras yang ditetapkan pada 2017 ini sudah berjalan 2022 dan belum ada perubahan, maka ombudsman melihat butuhnya HET baru yang berfungsi merangsang gairah petani,” katanya.

Ia menekankan sebagai keluarga dalam ombudsman yang bertugas sebagai pelayan publik harus memberikan perlindungan kesejahteraan para petani.

Jika tetap mengacu pada HET yang lama, maka menurutnya akan mempersulit para petani.

“Petani kita dipatok HET lama dan tidak ada kenaikan maka dipastikan kesejahteraan mereka tidak akan berujung lebih baik,” imbuhnya.

Yeka juga memprediksi kenaikan harga beras setelah adanya HET baru sesuai dengan inflasi sekitar 2 persen per tahun.

“Kalau rata-rata per tahun 2 persen berati 5 tahun 10 persen kalau beras premium HET saat ini Rp9.450 maka dengan harga baru itu menjadi Rp10.395,” tandasnya.

Kendati begitu, Yeka belum bisa memastikan harga tersebut mengingat ini baru disesuaikan berdasarkan angka inflasi. Padahal untuk diketahui, menentuka HET harus juga menyesuaikan adanya ongkos logistik yang kini mengalami peningkatan juga.

Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru dari Pemerintah dari Kemasan hingga Curah Saat Ini?