GridFame.id- Saat ini harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipastikan mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peneapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Beleid ini terbit setelah adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021, di mana saat it harga kemasan bermerk sempat di angka Rp24 ribu per liter.
Merujuk pada aturan tersebut,berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah per 1 Februari 2022:
Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter;
Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter; dan
Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter;
HET yang ditetapkan pemerintah pada 1 Februari 2022 sempat membuat harga minyak goreng di pasaran menurun.
Namun sayangnya, ketersediaan minyak goreng justru langka dan menghilang secara misterius.
Baca Juga: Simak Harga Minyak Goreng Hari Ini Setelah Balik ke Harga Normal
Namun saat ini untuk mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng, pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus memperhatikan sutuasi penyaluran dan juga ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar