Terkait hal ini, harga minyak goreng tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya melainkan akan menyesuaiakan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keenomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau di pasar basah,” ujarmya dari laman Setkab.
Dengan mengacu pada perkembangan situasi yang ada Pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkan dengan harga Rp14.000/liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah Rp 14.000 per liter,” jelasnya.
Subsidi minyak goreng ini akan berdasar dana yang dianggarkan dari Badan Pengelola Dana Perlebunan Kelapa Sawit (BPDKS).
“Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS,”tandasnya
Hanya saja, sampai tulisan ini dimuat belum ada informasi terkini terkiat aturan baru pengganti Permedag tentang penetapan HET minyak goreng sawit.
Baca Juga: Gawat 7 Sembako Ini Bakal Mengalami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan Kata Polri
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar