GridFame.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru bagi minyak goreng.
Hal ini dibarengi dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein sebagai bahan baku minyak goreng di pasar dalam negeri.
Di mana DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kg sedangkan untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka harga minyak goreng yang akan ditetapkan juga berubah.
Kebijakan ini juga diberlakukan sesuai dengan pertimbangan dan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyaj goreng satu harga yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.
Aturan Harga Ecera Tertinggi (HET) akan berlaku pada 1 Februari 2022. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan harga yang nantinya ditetapkan sudah termasuk PPN.
“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” ujar Mendag Lutfi dalam konferesni pers Kamis (27/1/2022)
Lantas berapakah Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru minyak goreng per 1 Februari 2022?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut harga lengkap minyak goreng yang berlaku mulai besok dari curah hingga kemasan premium.
Baca Juga: Selalu Kehabisan Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu? Coba Cari di Tempat Ini
Harga minyak goreng per 1 Februari 2022
Mengenai ketetapan harga minyak goreng per 1 Februari akan ditetapkan menjdi 3 golongan diantaranya sbb:
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar