GridFame.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipastikan naik.
Pemerintah mengambil kebijakan revisi HET minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.
Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:
Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Namun menurut pantauan GridFame.id, harga minyak goreng kemasan kini berkisar antara Rp23 ribu sampai Rp25 ribu rupiah untuk satu liter.
Sementara untuk minyak kemasan 2 liter berada di angka nyaris Rp50 ribu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar