GridFame.id - Adam Deni berikan reaksi tak terduga saat bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan di sel tahanan.
Saat ini Adam Deni tengah menjadi tahanan di rutan Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni jadi tersangka usai dirinya berhasil jebloskan Jerinx ke penjara.
Adam Deni diketahui tersandung kasus upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
Adam Deni sendiri dilaporkan oleh sosok berisial SYD pada 27 Januari 2022.
Sebelumnya Adam Deni sempat mengaku stres lantaran terjerat kasus tersebut.
Bahkan ia sampai memohon maaf dan meminta agar dibukakan jalan damai.
Namun rupanya korban tak mau mencabut laporan meski mengaku telah memaafkan Adam Deni.
Berbeda dari sebelumnya, Adam Deni berikan reaksi tak terduga usai kedatangan Indra Kenz dan Doni Salmanan di sel tahanan.
Adam Deni akhirnya bertemu Doni Salmanan dan Indra Kenz rutan Bareskrim Polri.
Karena sama-sama ditahan di tempat yang sama, mereka kini berteman.
Sebelumnya kondisi Adam Deni cukup memprihatinkan.
Selain stres gegara terseret kasus, Adam Deni juga sempat dikabarkan sakit.
Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Adam Deni juga bertema dengan Ferdinan Hutahaean.
Ada pula Edy Mulyadi.
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik.
Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.
Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya.
Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini.
Saya jadi rajin shalat lima waktu, saya juga terus bersyukur," katanya.
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz Kini Berteman