Ini artinya persyaratan Antigen atau PCR tetap diberlakukan kepada pemudik dengan kriteria di atas.
“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” ujar Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers (23/3).
Lebih lanjut, mengenai pemudik yang belum memenuhi dosis vaksin, bisa mendapatkan layanan vaksinasi yang disediakan Kementerian Perhubungan di sejumlah titik posko vaksinasi Covid-19.
“Kalau mereka mau di booster saat itu nanti dipersiapkan Kementerian Perhubungan tempat vaksin gratis di fasilitas-fasilitas umum,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembebasan syarat Antigen atau PPCR hanya berlaku kepada pemudik yang sudah menerima vaksin booster.
Jadi bagi Anda yang tidak ingin syarat tes Covid-19 negatif sebagai syarat untuk perjalanan mudik tahun 2022 bisa segera melengkapi vaksin dosis ketiga (booster).
Demikian informasi terkini mengenai mudik Lebaran 2022, jangan lupa segera lengkapi kebutuhan vaksinasi Anda.
Selain menghemat pengeluaran akan biaya tes Covid-19, seseorang yang sudah divaksin booster (lengkap) juga mempunyai kekebalan lebih tinggi untuk mencegah virus masuk dalam tubuh selama perjalanan mudik tahun 2022.
Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2 Terkonfirmasi di Indonesia Kemenkes Beberkan Gejalanya