Find Us On Social Media :

Baru Tahu Sekarang, Sosok Ini Ternyata yang Laporkan Indra Kenz, Rugi sampai Setengah Miliar!

polisi terus kejar barang bukti keterlibatan indra kenz di aplikasi binomo

GridFame.id - Kasus Indra Kenz atas penipuan berkedok invenstasi kini memang masih terus bergulir.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, publik masih terus mendalami kasus ini.

Bahkan kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Pasalnya polsisi masih terus mengembangkan kasus ini karena dana yang diterima oleh Indra Kenz disinyalir berada di luar negeri.

Membahas soal kasus Indra Kenz, rupanya tidak banyak orang yang tahu siapa sebenarnya sosok yang melaporkan Indra Kenz ini.

Secara tiba-tiba Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus tindakan penipuan.

Rupanya ada sosok berinisial MN alias Maru Nazara yang melaporkan Indra Kenz ke pihak kepolisian.

Lantas siapa sebenarnya sosok Maru Nazara ini?

Berikut profil lengkapnya.

Baca Juga: Tak Lagi Dapat Nafkah dari Doni Salmanan Pasca Kasus Penipuan Quotex, Dinan Fajrina Mendadak Curhat soal Kondisi Ekonominya: Aku Nggak Ngerti...

Sosok yang Melaporkan Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.(m30).