Find Us On Social Media :

Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Diduga Afiliator Binary Option Oxtrade Kapten Vincent Raditya Dilapor ke Polda Metro Jaya! Disebut Terjerat Pasal Berlapis dari Dugaan Pelangaran UU ITE Hingga Pencucian Uang

Diduga afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Radtya korban merugi cukup banyak.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.

Ada puluhan korban lain

Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade.

Ia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.

Namun, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.

Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Sosok Ini Ternyata yang Laporkan Indra Kenz, Rugi sampai Setengah Miliar!

"Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.

Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.

Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu.

Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.

Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Laporan itu selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Lebih Ngeri Dari Judi! Rudy Salim Bongkar Kebobrokan Aplikasi Trading Binary Option yang Dimainkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Deddy Corbuzier Sampai Syok: Wah Parah!